BOGOR | Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi publik antara badan hukum KANNI dan SMA Kosgoro Kota Bogor kini memasuki tahap baru.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Asep Rukmana, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Gerakan Advokasi Hukum dan Satuan Bhakti (Garda Sakti), secara resmi mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 15 Juli 2026.
Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai SMA Kosgoro Kota Bogor belum melaksanakan amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1788/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2026 secara penuh.
Perkara ini berawal dari sengketa informasi publik yang diajukan badan hukum KANNI terkait permohonan dokumen pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Komisi Informasi memerintahkan SMA Kosgoro Kota Bogor untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023, sedangkan permintaan dokumen Tahun Anggaran 2022 tidak dikabulkan.
Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Pemohon menyatakan bahwa Termohon baru menyerahkan sebagian dokumen. Dokumen yang secara tegas diperintahkan dalam amar putusan disebut belum diberikan sepenuhnya.
Asep Rukmana menyampaikan bahwa pengajuan eksekusi dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas putusan yang telah bersifat final dan mengikat.
“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 memberikan hak kepada Pemohon Informasi untuk mengajukan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang apabila putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Asep.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi tersebut menjadi yang pertama diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor.
“Sepanjang yang kami ketahui, ini merupakan permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi pertama yang diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor. Kami berharap langkah ini menjadi preseden positif dalam penegakan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Asep menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap badan publik berkewajiban melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan putusan Komisi Informasi bukan sekadar pilihan administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Melalui permohonan eksekusi tersebut, Pemohon berharap putusan Komisi Informasi dapat dijalankan secara penuh sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Tim















