BOGOR PASUNDAN | Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Hendra dan Sutiawan terhadap Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ajudikasi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan Pemerintah Desa Banyuasih untuk memberikan informasi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 sebagaimana dimohonkan.
Hendra selaku pemohon menyambut baik putusan tersebut.
Menurutnya, hasil itu menjadi bukti bahwa perjuangan warga negara dalam menggunakan hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik akhirnya membuahkan hasil.
“Perjuangan panjang kami sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional dalam rangka menuntut keterbukaan informasi publik akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan,” ujar Hendra usai sidang.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan informasi dan dokumentasi yang diajukan kepada Pemerintah Desa Banyuasih pada 24 Juni 2024.
Namun hingga berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon tidak menerima jawaban maupun tanggapan tertulis dari pemerintah desa.
Karena tidak memperoleh respons, pemohon kemudian mengajukan surat keberatan pada 11 Juli 2024. Perselisihan tersebut selanjutnya berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga diputus melalui mekanisme ajudikasi.
Sementara itu, Sutiawan menegaskan bahwa transparansi pengelolaan anggaran pemerintah desa merupakan kewajiban badan publik yang harus dipenuhi kepada setiap warga negara yang mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi.
“Transparansi pengelolaan anggaran pada badan publik, dalam hal ini pemerintah desa, merupakan kewajiban terhadap setiap warga negara yang memohonkan informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Sutiawan.
Ia juga menyesalkan sikap Pemerintah Desa Banyuasih yang tidak pernah menghadiri seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga pembacaan putusan.
“Sejak sidang pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian, hingga pembacaan putusan, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir. Kami sangat menyesalkan sikap tersebut karena tidak menghormati Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik,” tegasnya.
Hendra menambahkan pihaknya akan mengawal pelaksanaan amar putusan oleh Pemerintah Desa Banyuasih.
Ia berharap pemerintah desa menjalankan putusan Komisi Informasi secara sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pihak pemerintah desa tidak melaksanakan amar putusan, kami akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan ke pengadilan yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hendra.
Selain menempuh upaya eksekusi, Hendra menyatakan pihaknya juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum pidana apabila putusan tetap tidak dilaksanakan.
“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi publik sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Red















