JASINGA, BOPAS — Ratusan warga Desa Koleang bersama LSM Genpar mendesak perusahaan peternakan yang beroperasi di Kampung Cikidung, Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, ditutup. Aksi tersebut digelar pada Selasa, 29 September 2026, setelah warga mempersoalkan dugaan ketidakberesan perizinan perusahaan yang disebut telah berulang kali dipermasalahkan.
Desakan penutupan itu bukan sekadar protes terhadap aktivitas usaha. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah kegiatan usaha dapat terus berjalan ketika persoalan administrasi dan perizinannya belum sepenuhnya tuntas.
Tekanan massa akhirnya mendapat respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Kegiatan perusahaan kemudian dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.
Koordinator aksi, Sambas Alamsyah, mengatakan warga mengambil langkah tersebut karena menilai terdapat persoalan serius dalam dokumen perizinan perusahaan.
“Kami melakukan aksi moral karena ada dugaan izin yang belum tertunaikan dengan sempurna—mulai dari izin dasar hingga izin prinsip, diduga terjadi manipulasi data,” ujarnya di lokasi aksi.
Dugaan manipulasi data tersebut menjadi salah satu persoalan yang dituntut warga untuk dibuka secara terang. Sebab, persoalan perizinan bukan sekadar kelengkapan administratif. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya.
Kekecewaan warga juga dipicu oleh absennya pihak perusahaan dalam sejumlah pertemuan yang disebut telah difasilitasi Pemerintah Desa Koleang.
“Sudah beberapa kali Kepala Desa mengundang pemilik peternakan, namun tak pernah datang. Ini bukan kejadian pertama. Kekecewaan masyarakat memuncak. Pada intinya, kami menuntut perusahaan ini ditutup dan tidak beroperasi lagi,” tegas Sambas.
Koordinator PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Agung, membenarkan adanya persoalan dalam pemeriksaan awal di lokasi. Menurut dia, petugas menemukan ketidaksesuaian data perizinan.
“Kami melakukan evaluasi dan pemeriksaan perizinan. Ditemukan ketidaksesuaian data izin. Selain itu, lokasi ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Agung.
Temuan tersebut membuat pemerintah daerah mengambil langkah penghentian kegiatan sementara. Pihak perusahaan juga akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan dokumen maupun kegiatan usahanya.
“Pihak perusahaan akan kami panggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pertanggungjawaban lebih lanjut,” ujar Agung.
Ketiadaan PBG menjadi persoalan tersendiri karena dokumen tersebut berkaitan dengan legalitas bangunan gedung. Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya juga pernah melakukan penghentian atau penyegelan kegiatan usaha ketika pemeriksaan menemukan persoalan perizinan dan tidak adanya PBG.
Kepala Desa Koleang, Abdul Rohman alias Jaro Adung, mengatakan pemerintah desa sebenarnya telah menunggu pihak perusahaan menyelesaikan persoalan perizinan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.

“Ini bentuk kekecewaan warga terhadap pengembang. Saya sendiri sudah lama menunggu pihak perusahaan segera mengurus izin lingkungan, namun hingga kini belum terpenuhi,” ungkapnya di kantor Desa Koleang.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang mencuat bukan hanya soal keberadaan peternakan, melainkan juga mengenai kepatuhan pengelola terhadap kewajiban administratif dan lingkungan.
Di tengah tuntutan warga untuk menutup perusahaan, pemerintah daerah kini berada pada titik yang menentukan. Penghentian sementara memang meredakan tekanan di lapangan, tetapi belum menjawab pertanyaan utama: apakah seluruh legalitas usaha tersebut dapat dibuktikan dan dipenuhi sesuai ketentuan?
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas perusahaan telah dihentikan sementara. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan mengenai tudingan warga, ketidaksesuaian data perizinan, maupun temuan belum adanya PBG.
Pemeriksaan PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kekurangan administrasi yang masih dapat diperbaiki atau terdapat pelanggaran yang membutuhkan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
Bagi warga Koleang, persoalannya sederhana: jangan sampai kegiatan usaha berjalan lebih cepat daripada proses pemenuhan kewajibannya. Bagi pemerintah daerah, persoalan ini menjadi ujian konsistensi penegakan aturan—apakah izin hanya menjadi dokumen administratif, atau benar-benar menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah usaha beroperasi. (Team/BOPAS).















