Pemdes Dramaga Buka Suara Soal Isu Sunat BLT Dana Desa dan Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan

banner 120x600

 

Dramaga | Kab. Bogor — Pemerintah Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait artikel media online Fakta Bicara berjudul Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT DD di Desa Dramaga Diduga Disunat yang ramai diperbincangkan publik, Rabu 6 Mei 2026.

 

Kepala Desa Dramaga Yayat supriyatna angkat bicara dan membantah adanya dugaan pemotongan dana bantuan sebagaimana informasi yang beredar.

 

Menurutnya, kebijakan penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM beserta nominal bantuan telah melalui mekanisme musyawarah dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

 

Yayat supriyatna menjelaskan, penyaluran BLT Dana Desa tahun anggaran 2026 telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 3 Ayat 2, yang mengatur bahwa besaran BLT Dana Desa diberikan paling besar Rp300 ribu per KPM setiap bulan.

 

“Besaran bantuan yang diberikan di Desa Dramaga sebesar Rp200 ribu per KPM per bulan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025, di mana nominal bantuan disebut paling besar Rp300 ribu atau maksimal,” ujar Kepala Desa Dramaga.

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut justru diambil agar cakupan penerima manfaat bisa lebih luas, jika pada tahun sebelumnya jumlah penerima tercatat sebanyak 59 keluarga, pada tahun 2026 meningkat menjadi 66 keluarga penerima manfaat.

 

Menurutnya, langkah itu dilakukan karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan namun sebelumnya belum pernah menerima program sosial dari pemerintah desa.

 

“Dengan penyesuaian tersebut, jumlah penerima meningkat dari 59 menjadi 66 KPM, kami melihat masih banyak warga yang membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan sama sekali,” katanya.

 

Yayat supriyatna juga menegaskan bahwa kebijakan nominal Rp200 ribu per KPM bukan hanya diterapkan di Desa Dramaga.

 

“Perlu kami tegaskan, kebijakan penyaluran BLT Dana Desa sebesar Rp200 ribu per KPM bukan hanya diterapkan di Desa Dramaga saja, di wilayah Kecamatan Dramaga, terdapat 10 desa yang juga menyalurkan bantuan dengan nominal yang sama. Perbedaannya hanya pada jumlah Keluarga Penerima Manfaat di masing masing desa, yang disesuaikan dengan hasil pendataan serta kebutuhan warga,” jelasnya.

 

Kepala Desa Dramaga menegaskan Pemerintah Desa Dramaga tidak memiliki niat ataupun tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

 

“Pemerintah desa sama sekali tidak memiliki niat buruk seperti yang diberitakan. Justru kami berharap bantuan yang diberikan tetap bisa bermanfaat dan digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang benar benar penting,” tegasnya.

 

Pemerintah Desa Dramaga berharap klarifikasi ini dapat menjadi hak jawab resmi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penyaluran BLT Dana Desa tahun anggaran 2026, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *