SUKABUMI – Keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menegaskan bahwa praktik menutup akses informasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menyeret kepala desa ke ranah sengketa hukum.
Peringatan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti puluhan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi, Selasa, 23 Desember 2026.
Kegiatan ini secara khusus menyoroti maraknya penolakan, pengabaian, hingga keterlambatan desa dalam melayani permohonan informasi masyarakat.
Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi, menegaskan bahwa desa adalah badan publik yang secara hukum wajib membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, perencanaan pembangunan, dan kebijakan publik.
“Ketika desa menolak memberikan informasi, itu bukan persoalan sepele. Itu pelanggaran hak konstitusional warga. Jika dibiarkan, kepala desa bisa berhadapan dengan sengketa informasi hingga rekomendasi sanksi administratif,” tegas Ruswan.
Menurutnya, banyak kepala desa masih keliru memahami keterbukaan informasi sebagai ancaman, padahal justru menjadi instrumen perlindungan hukum bagi aparatur desa itu sendiri.
Staf Khusus Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Bidang Komunikasi Publik, Habibie Yukezain, menilai keterbukaan informasi adalah benteng awal pencegahan konflik sosial dan tuduhan penyalahgunaan anggaran desa.
“Ketertutupan hanya akan memicu kecurigaan publik. Ketika informasi dibuka, desa justru terlindungi dari isu liar, fitnah, dan konflik horizontal,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Wakil Menteri Desa dan PDT RI, Sapto Wiweko, mengingatkan bahwa era birokrasi tertutup telah berakhir. Desa dituntut beradaptasi dengan tata kelola yang transparan dan partisipatif.
“UU Keterbukaan Informasi Publik bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum. Desa yang abai berisiko menghadapi pengaduan warga hingga proses adjudikasi di Komisi Informasi,” kata Sapto.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, Agus Surya Manggala, mengakui masih adanya tantangan pemahaman regulasi di tingkat desa.
Namun ia menegaskan bahwa kepatuhan hukum menjadi keharusan.
“Kami terus mendorong desa agar tidak alergi terhadap permohonan informasi. Transparansi adalah bagian dari disiplin penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
KANNI menegaskan, sosialisasi ini bukan sekadar edukasi, melainkan peringatan dini.
Desa yang menutup informasi berisiko kehilangan kepercayaan publik dan menghadapi konsekuensi hukum, sementara desa yang terbuka akan memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan pembangunan.
“Desa jangan takut pada keterbukaan. Yang seharusnya ditakuti adalah pelanggaran hukum akibat menutup informasi publik,” pungkas Ruswan. (*)















