WIN ( Wisdom Integrity Nobility ) Law Firm,Sumintaja SH dan Rekan Resmi Laporkan Yayasan Kinana Mandiri

banner 120x600

BOGOR | BOPAS | WIN ( Wisdom Integrity Nobility ) Law Firm Sumintaja SH dan rekan kuasa hukum H.Aleh sebagai korban percepatan haji Yayasan Kinana Mandiri telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Bogor Selasa,9 /12/25

Hal ini dikatakan Teja ( Sapaan Akrab ) dengan adanya bukti laporan No Pol : STTLP / B / 2415 / XII / 2025 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR lewat komunikasi via WhatsApp pada awak media

Korban sudah merasa dirugikan dengan janji manis oleh oknum pegawai Yayasan Kinana Mandiri yang sampai saat ini tidak ada kepastian hal ini yang memicu korban menempuh jalur hukum,tidak ada itikad baiknya dari pihak yayasan Kinana Mandiri,” kata Teja dalam keterangan nya

Kerugian korban diperkirakan Rp.260.000.000 kata Teja,alat bukti dan semua pemberkasan sudah diterima Polres, Alhamdulillah tinggal menunggu proses selanjutnya

Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023,setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang,atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Lebih lanjut menurut Teja kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”yang mana penipu itu pekerjaannya

Membujuk orang supaya memberikan barang,membuat utang atau menghapuskan piutang,maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.

Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, pasal ini adalah ketentuan tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap harta benda. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

Lanjut kataTeja,tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain.Sedangkan saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.

Sumber : Sumintaja SH

 

Penulis: Redaksi Editor: Omseki74

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *