Gunung Putri, Kabupaten Bogor
Masih dalam suasana Hari Sumpah Pemuda, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) dan Koperasi PKBM Kabupaten Bogor menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
Penandatanganan kesepakatan bersama bertempat di aula rapat SMPN 3 Gunung Putri Jalan Raya Ciangsana Kabupaten Bogor pada hari Kamis 29/10/2026
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Senin 26/10/2026 lalu dengan pejabat dan jajaran disdik dari penilik pendidikan non formal dan pengawas pendidikan formal serta ketua MKKS SMP, K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SD dan FK PKBM.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan pertemuan ini diselenggarakan sebagai bentuk aksi nyata dalam menyelesaikan ATS, data anak tidak sekolah akan dijadikan sebagai pijakan untuk menentukan intervensi dalam menyelesaikan masalah melalui kolaborasi MKKS SMP dan FKPKBM bersama Koperasi PKBM
“Kita berharap bisa selesai di tahun 2028, target tahun ini tiga puluh persen dari data ATS yang ada tahun depan bisa enam puluh persen. Berikutnya bisa seratus persen penanganan.” kata Rusliady Kadisdik Kabupaten Bogor.
Ia juga mengapresiasi kepedulian lembaga pendidikan melalui kerjasama antara pendidikan formal dan nonformal yang tertuang dalam MOU hari ini.

Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses pendidikan dan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh haknya atas layanan pendidikan.
Selanjutnya di laman Pemda Jabar Gubernur Dedi Mulyadi menargetkan Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia bebas ATS pada 2029.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berfokus pada kerjasama dan peningkatan SDM dalam menangani ATS. Kita berkolaborasi dengan berbagai pihak, untuk menyelesaikan angka Anak Tidak Sekolah namun juga meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan tugas sehari-hari.” ungkap Fahrurozi Kepala Bidang SMP
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas akses pendidikan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 119 Tahun 2014.
“Tujuan penandatanganan MOU hari ini merupakan aksi serious kami dalam mengatasi masalah ini dan memastikan anak-anak kembali ke pendidikan formal atau non-formal dengan dukungan yang tepat.” respon Mochamad Rusdi, Ketua MKKS SMP Kabupaten Bogor kepada wartawan.
Rusdi berharap melalui kegiatan hari ini aksi nyata segera terlihat dalam waktu dekat dengan menurunnya ATS dari 74.000 menjadi 50.000 di akhir Desember 2026.
Ketua Forum Komunikasi PKBM Kabupaten Bogor Ispriyadi menambahkan,”Lembaga kesetaraan siap untuk menyerap dan menggratiskan anak-anak putus sekolah agar tercapai “Kabupaten Bogor Bebas ATS di tahun 2028” sesuai target Dinas Pendidikan. “
Turut hadir dalam kegiatan: Rameni Sekretaris Dinas Pendidikan, Jurisman pengurus PGRI Kabupaten Bogor, jajaran MKKS dari Kepala Sekolah SMP negeri dan swasta juga FK.PKBM serta Muhammad Natsir Ketua Koperasi Jasa PKBM Kabupaten Bogor.















